Mengenai Khitan perempuan, telah jelas hukumnya seperti yang disampaikan dalam Fatwa MUI, 2008i bahwa :
- Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (kemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.
- Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
- Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
- Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar .
iKumpulan Fatwa MUI, “Fatwa Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan”, 2008.
Salinan Fatwa MUI tersebut dapat di download di sini
Filed under: Reviews, fatwa MUI, fiqh, khitan, khitan perempuan





baca http://hijab1.wordpress.com/2011/05/20/hukum-merayakan-idul-hubb-valentine/
Syukran linknya
thanks for sharing…jadi jelas hukum khitan bagi perempuan..
wah baru tau ane, kitan jg buat ceewek..